Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS), di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
“Benar ada kegiatan penggeledahan di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil dan sejumlah dokumen elektronik.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan roda empat dan dokumen elektronik,” ujarnya.
Tessa mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
“Terkait perkara tersangka RW (Kukar),” katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.