Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa merek dari 11 mobil yang disita dari garasi rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari data yang ada, mobil yang disita merupakan pabrikan asal negara Jepang, Amerika, dan Eropa.
“Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/2/2025).
Kendati demikian, KPK belum menunjukkan secara langsung dari belasan mobil yang disita tersebut.
Selain mobil, penyidik KPK juga menyita dokumen hingga uang sekitar Rp 56 miliar dari dari rupiah hingga valuta siang.
“Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
KPK menduga uang dan barang-barang yang disita dari rumah Japto Soerjosoemarno berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Kutai Kartenagara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait perizinan pertambangan batu bara.