Sabtu, Oktober 3, 2026

Naik Tahap Penyidikan, Kortas Tipidkor Polri Belum Temukan Tersangka Korupsi LPEI

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2012-2016.

Langkah ini menyusul belum ditemukannya tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 700 miliar tersebut.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Kalau dilihat dari hasil sementara, kami kuat bahwa ada indikasi korupsi. Namun, kami juga mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” ujar Cahyono Wibowo kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Cahyono menjelaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara pekan lalu.

Berdasarkan temuan awal, tindak pidana yang terjadi tidak hanya sebatas korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  BNNK Jakarta Selatan Gagalkan Penyeludupan 1,4 Kg Ganja dari Riau, Pemilik Kabur dan Masuk DPO

Kedua unsur pidana ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Maxima Inti Finance (PT MIF). Kerugiannya sekitar Rp600-an miliar lebih atau setara dengan 43 juta dolar AS,” ungkap Cahyono.

Guna memperkuat proses penyidikan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami akan terus memperbarui perkembangan kasus ini. Proses penanganannya akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pengusutan perkara ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012-2016.

Dana yang disalurkan tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal, sehingga berujung pada kerugian negara yang sangat besar.

Baca Juga :  Caleg Partai Golkar Ditipu Dukun Palsu, Uang Kampanye Rp 300 Juta Ludes Buat Joget-joget

Wakakortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi pada 2012-2014.

Saat itu, LPEI menyepakati pembiayaan kepada PT DST.

Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit.

Pinjaman yang dikucurkan tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menyebabkan kredit macet sebesar Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS.

Untuk mencari solusi atas kredit macet tersebut, PT DST melakukan rapat direksi dan menyepakati penggunaan skema novasi, dengan menunjuk PT MIF sebagai pihak yang mengambil alih kredit.

“PT MIF kemudian menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan, yang sebagian dipakai untuk kepentingan novasi tersebut,” jelas Arief.

Namun, dalam prosesnya, skema novasi ini diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, sehingga seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya.

Baca Juga :  Halangi Penyidikan Korupsi Tol Layang MBZ, Kejagung Tetapkan Pensiunan BUMN Tersangka

Berdasarkan kesepakatan tersebut, LPEI kembali mengucurkan dana kepada PT MIF hingga mencapai 47,5 juta dolar AS.

Namun, proses pencairan kredit ini juga diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hasil pencairan kredit yang diterima PT MIF dari LPEI digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar 9 juta dolar AS, serta sejumlah kepentingan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.

“Akibatnya, pada tahun 2022 PT MIF dinyatakan pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp711 miliar. Jumlah ini menjadi bagian dari kerugian negara yang sangat besar,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...