Minggu, Oktober 4, 2026

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau.

Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias Asiong di Pekanbaru.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait transaksi narkotika yang diterima petugas.

“Penangkapan dilakukan terhadap Hendi alias Asiong pada Selasa (14/4/2026) di area parkir sebuah hotel di Pekanbaru,” ujar Eko, Senin (4/5/2026).

Baca Juga :  Mayat Pemuda yang Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma Ternyata Anak Pamen TNI AU

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel yang digunakan tersangka.

Polisi menemukan puluhan cartridge vape yang telah dimodifikasi dan mengandung narkotika jenis etomidate.

Eko menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Asiong mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa.

Barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.

“Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan tersangka lain bernama Robi Nofiardi yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  Ditawari Tugas Tekan Like dan Subscribe Medsos, Petugas PPSU Tertipu Hingga Rp 28 Juta

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa 41 cartridge vape yang mengandung etomidate di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak eksternal, seperti perwakilan Kejaksaan dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), guna memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, mengatakan seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan oleh tim Puslabfor sebelum dimusnahkan.

Baca Juga :  Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang di Jaktim, Begini Nasib 4 Pelaku yang Tertangkap

“Barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin pembakaran khusus setelah dilakukan pengecekan keabsahan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keberadaan pemasok serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk modus baru melalui cartridge vape yang menyasar berbagai kalangan masyarakat,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...