Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.
Peristiwa berdarah itu diduga kuat dilatarbelakangi dendam kesumat pelaku terhadap korban yang berakar dari peristiwa lama di Jakarta.
Kapolres Maluku Tenggara Rian Suhendi mengatakan, pelaku meyakini korban terlibat dalam kematian anggota keluarganya beberapa tahun lalu.
Keyakinan tersebut menjadi pemicu utama aksi penyerangan yang berujung fatal.
“Motifnya adalah dendam pribadi. Permasalahan sebelumnya antara pelaku dengan korban ini dulu terjadi di Jakarta,” ujar Rian dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, dendam itu berkaitan dengan kematian saudara pelaku bernama Fenansius Wadanubun atau FW, yang tewas dalam kasus pembunuhan di wilayah Bekasi.
Pelaku menduga korban merupakan otak di balik peristiwa tersebut.
“Dendam itu muncul karena korban diduga sebagai otak di balik pembunuhan saudara mereka berinisial FW yang terjadi di Jakarta, tepatnya di samping Apartemen Metro Galaxy, Kalimalang, Bekasi,” kata dia.
Peristiwa penusukan sendiri terjadi sesaat setelah korban tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026).
Korban baru saja mendarat setelah menempuh penerbangan dari Bandara Pattimura, Ambon.
Setibanya di bandara, Nus Kei dijemput oleh pihak keluarga.
Namun, beberapa menit kemudian, seorang pria tak dikenal yang mengenakan masker dan jaket merah tiba-tiba mendekati korban dan langsung melakukan penikaman.
Dalam kondisi terluka, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan menuju ruang tunggu bandara.
Pihak keluarga yang panik kemudian segera membawa korban ke rumah sakit sekitar pukul 11.10 WIT.
Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong.
Nus Kei dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.44 WIT akibat pendarahan hebat dan kerusakan pada organ vital.
Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
