Rabu, September 16, 2026

Dibuka 24 Jam, Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Berbuat Asusila di Taman Langsat

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Satpol Jakarta Selatan memasang spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemasangan spanduk ini sebagai himbaun agar pengunjung taman tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan menggangu ketertiban umum.

“Pemasangan spanduk ini juga bagian dari sosialisasi penggunaan taman yang telah dibuka 24 jam untuk masyarakat, ” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat memimpin pemasangan spanduk di lokasi, Jumat (13/6/2025) malam.
‎
‎Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Rizki Adhari turut hadir meninjau pemasangan spanduk di dalam area Taman Langsat.

Baca Juga :  Tertinggi se-DKI Kumpulkan ZIS, Pemkot Jakarta Selatan Diganjar Penghargaan oleh Baznas

Nanto mengungkapkan, sebanyak 15 spanduk himbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman.

Pemasangan spanduk, lanjutnya, bertujuan mengedukasi warga masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya menjaga norma dan tata tertib di ruang publik khususnya di taman.

“Selain pemasangan spanduk, personil Satpol PP tetap kita instruksikan melakukan pengawasan rutin di taman,” kata Nanto.

Baca Juga :  Nasib Lurah Manggarai Selatan Babak Belur Dikeroyok Massa Demo, Disangka Anggota DPR

” Tidak hanya malam hari, siang hari juga personil harus patroli, ” sambungnya.

Nanto menyampaikan bahwa dirinya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Huta Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko Satpol PP di Taman Langsat.

Nanto berharap, keberadaan posko tersebut dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas taman dari kegiatan yang tidak pantas oleh pengunjung

Baca Juga :  Personil Satpol PP Berjaga di Taman Langsat, Awasi Pengunjung Mesum Malam Hari

“Mari kita jaga taman ini dari kegiatan yang tidak pantas untuk menciptakan kenyamanan masyarakat yang berkunjung, ” tandasnya.
‎

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...

Kabareskrim Tangguhkan Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria, Ada Apa?

Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut...