Aliansi.co, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mendorong pemilik dan pengelola bangunan gedung untuk memastikan bangunan yang digunakan masyarakat memenuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, kemudahan, dan keandalan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Syafrin Liputo saat membuka sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
“Jakarta Selatan merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas pembangunan dan kegiatan masyarakat yang sangat dinamis. Penyelenggaraan bangunan gedung bukan hanya urusan pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemilik gedung, pengelola, pelaku usaha, hingga masyarakat,” kata Syafrin.
Syafrin mengatakan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian pemilik dan pengelola gedung adalah melakukan pemutakhiran Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya pembaruan SLF penting untuk memastikan bangunan tetap memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan selama digunakan.
Syafrin menyebut Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) bersama Suku Dinas CKTRP terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap SLF bangunan gedung.
Namun, Syafrin berharap pemutakhiran SLF tidak hanya dilakukan setelah adanya pengawasan dari pemerintah.
“Kita harapkan tidak harus ada pengawasan dan pemantauan baru dilakukan pemutakhiran, tapi kesadaran itu datang dari pemilik gedung,” tegasnya.
Syafrin menjelaskan, Jakarta yang diarahkan menjadi kota global membutuhkan lingkungan perkotaan yang berkualitas.
Karena itu, kata Sfarin, pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan upaya memberikan rasa aman, nyaman, tertib, serta kualitas hidup yang baik bagi masyarakat.
“Kota global bukan hanya ditandai oleh berdirinya gedung-gedung tinggi, melainkan kota yang mampu memberikan rasa aman, nyaman, tertib, dan kualitas hidup yang baik bagi masyarakatnya,” ujarnya.
Syafrin mengungkapkan terdapat tiga pedoman utama dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pertama, memastikan kesesuaian sejak tahap awal pembangunan, termasuk aspek administrasi dan tata ruang wilayah.
Kedua, mengubah paradigma lama dengan melakukan pemeliharaan dan perawatan bangunan secara berkala, salah satunya melalui pemutakhiran SLF.
Ketiga, seluruh gedung harus menyesuaikan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang berbudaya, termasuk mematuhi ketentuan tata ruang dan menjaga kawasan jalur hijau.
“Seluruh gedung harus terus melakukan penyesuaian dengan visi Jakarta sebagai kota global yang berbudaya, termasuk mematuhi ketentuan tata ruang seperti pemeliharaan kawasan jalur hijau dan tidak melanggarnya demi kepentingan komersial sesaat,” tegas Syafrin.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan Andi Lazuardy mengatakan, sepanjang 2025, jumlah permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF di Jakarta Selatan menjadi yang terbanyak dibandingkan lima wilayah kota administrasi lainnya di DKI Jakarta.
