Minggu, Juli 5, 2026

Duduk Perkara Dahlan Iskan Dipolisikan Jawa Pos, Berawal dari Penertiban Aset

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pihak Jawa Pos buka suara terkait sengketa hukum yang berujung melaporkan Dahlan Iskan dan Nani Wijaya ke polisi.

Perkara yang menjerat kedua mantan bos Jawa Pos itu disebut berawal dari penertiban aset.

Diketahui mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Nani Wijaya disebut-sebut ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Keduanya jadi tersangka usai dipolisikan Jawa Pos atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.

Direktur Jawa Pos holding Hidayat Jati mengatakan, proses hukum sama sekali tidak terkait dengan pengingkaran jika Dahlan Iskan adalah orang yang berperan besar dalam pengembangan Jawa Pos di masa-masa awal pengelolaannya.

Menurut Jati, hampir semua persoalan legal Jawa Pos terkait pihak lain adalah bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset.

Baca Juga :  Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

“Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan, dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya,” kata Jati dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (13/7/2025).

Dalam proses penertiban aset tersebut, diakui Jati, ada beberapa aset yang bersinggungan dengan kepemilikan dan transaksi atas nama /pihak lain, termasuk Dahlan Iskan.

Jati menyatakan, pilihan melakukan upaya hukum adalah keputusan yang berat dan dipertimbangkan masak-masak oleh direksi.

“Sebab, aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi,” tegasnya.

Jati mengungkapkan, persoalan-persoalan aset yang terjadi di Jawa Pos karena di masa era kepemimpinan Dahlan Iskan banyak menggunakan praktek nominee, menitipkan aset/saham pada nama direksi.

Baca Juga :  Kematian Mahasiswa Asal Medan di Kamar Kos Bali Terkuak karena Lalat Hijau

“Ini dilakukan karena pada era Soeharto, industri media harus punya SIUPP dan izin itu harus atas nama pribadi,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan praktik itu masih diteruskan di era pasca Soeharto di mana media sudah tidak wajib punya SIUPP.

“Nah, sejak wafatnya pendiri perusahaan Bapak Eric Samola akhir tahun 2000, dilakukan upaya-upaya penertiban aset Jawa Pos,” ujarnya.

“Pada awal 2001, pemegang saham mayoritas Jawa Pos sudah mendorong adanya upaya balik nama,” sambungnya.

Hanya saja, karena jumlah aset sangat banyak dan berlokasi menyebar, upaya itu ternyata tidak mudah.

“Memakan waktu lama. Ada yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan , tapi ada yang tersisa dan bahkan jadi sengketa hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Anak Bos Prodia Akui Sudah Berdamai, Terima Santunan Rp300 Juta

Dia mengungkapkan, awalnya kewajiban Dahlan Iskan pada Jawa Pos sangat materil jumlahnya.

Namun, karena ada pendekatan, Jawa Pos sepakat saham Dahlan Iskan dikompensasikan.

“Inilah mengapa saham Pak Dahlan Iskan sejumlah 3.8 persen di Jawa Pos,” terang Jati.

Meski tengah proses hukum di kepolisian, Jati menambahkan, Jawa Pos masih membuka ruang untuk bernegosiasi dengan Dahlan Iskan.

Namun, ia meminta negoisasi yang dilakukan dengan niat baik dan berdasar fakta hukum.

“Kami selalu terbuka untuk itu, karena kami sadar jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...