Aliansi.co, Jakarta- Pihak Jawa Pos buka suara terkait sengketa hukum yang berujung melaporkan Dahlan Iskan dan Nani Wijaya ke polisi.
Perkara yang menjerat kedua mantan bos Jawa Pos itu disebut berawal dari penertiban aset.
Diketahui mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Nani Wijaya disebut-sebut ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Keduanya jadi tersangka usai dipolisikan Jawa Pos atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Direktur Jawa Pos holding Hidayat Jati mengatakan, proses hukum sama sekali tidak terkait dengan pengingkaran jika Dahlan Iskan adalah orang yang berperan besar dalam pengembangan Jawa Pos di masa-masa awal pengelolaannya.
Menurut Jati, hampir semua persoalan legal Jawa Pos terkait pihak lain adalah bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset.
“Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan, dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya,” kata Jati dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (13/7/2025).
Dalam proses penertiban aset tersebut, diakui Jati, ada beberapa aset yang bersinggungan dengan kepemilikan dan transaksi atas nama /pihak lain, termasuk Dahlan Iskan.
Jati menyatakan, pilihan melakukan upaya hukum adalah keputusan yang berat dan dipertimbangkan masak-masak oleh direksi.
“Sebab, aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi,” tegasnya.
Jati mengungkapkan, persoalan-persoalan aset yang terjadi di Jawa Pos karena di masa era kepemimpinan Dahlan Iskan banyak menggunakan praktek nominee, menitipkan aset/saham pada nama direksi.
“Ini dilakukan karena pada era Soeharto, industri media harus punya SIUPP dan izin itu harus atas nama pribadi,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan praktik itu masih diteruskan di era pasca Soeharto di mana media sudah tidak wajib punya SIUPP.
“Nah, sejak wafatnya pendiri perusahaan Bapak Eric Samola akhir tahun 2000, dilakukan upaya-upaya penertiban aset Jawa Pos,” ujarnya.
“Pada awal 2001, pemegang saham mayoritas Jawa Pos sudah mendorong adanya upaya balik nama,” sambungnya.
Hanya saja, karena jumlah aset sangat banyak dan berlokasi menyebar, upaya itu ternyata tidak mudah.
“Memakan waktu lama. Ada yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan , tapi ada yang tersisa dan bahkan jadi sengketa hukum,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, awalnya kewajiban Dahlan Iskan pada Jawa Pos sangat materil jumlahnya.
Namun, karena ada pendekatan, Jawa Pos sepakat saham Dahlan Iskan dikompensasikan.
“Inilah mengapa saham Pak Dahlan Iskan sejumlah 3.8 persen di Jawa Pos,” terang Jati.
Meski tengah proses hukum di kepolisian, Jati menambahkan, Jawa Pos masih membuka ruang untuk bernegosiasi dengan Dahlan Iskan.
Namun, ia meminta negoisasi yang dilakukan dengan niat baik dan berdasar fakta hukum.
“Kami selalu terbuka untuk itu, karena kami sadar jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi,” pungkasnya.
