Aliansi.co, Jakarta- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang viral membuang limbah ke saluran di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/8/2025).
Salah satu dari truk tersebut tercatat sebagai milik perusahaan yang telah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan tiga armada truk ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari media mengenai aktivitas pembuangan limbah ilegal.
“Senin pagi kemarin satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Hugo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Dia mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Metro Jakarta Timur.
Ia menyebut aksi ilegal ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pembuangan limbah sembarangan.
Hasil pemeriksaan, kata dia, menunjukkan bahwa truk dengan nomor polisi B 9043 TNA adalah milik PT Putra Ogan Sejahtera, yang sebelumnya sudah dua kali melanggar ketentuan serupa yakni pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.
Dua armada lainnya diketahui merupakan milik perorangan, masing-masing atas nama Dwi (B 9225 QA) dan Alan (B 9422 TFA).
Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan dan ekosistem kota.
“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi yang telah ditentukan pemerintah,” tegasnya.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, para pelaku terancam sanksi pidana berupa kurungan selama 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Ia menyatakan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan dan kasus akan segera dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang,” tegas Charles.
