Selasa, Mei 19, 2026

Truk Viral Buang Tinja Sembarangan di Jakarta Timur Ditangkap, Ini Pemiliknya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang viral membuang limbah ke saluran di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/8/2025).

Salah satu dari truk tersebut tercatat sebagai milik perusahaan yang telah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan tiga armada truk ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari media mengenai aktivitas pembuangan limbah ilegal.

“Senin pagi kemarin satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Hugo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Terpapar COVID-19, Begini Kondisi Terkini 15 Pasien di Jaksel

Dia mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Metro Jakarta Timur.

Ia menyebut aksi ilegal ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pembuangan limbah sembarangan.

Hasil pemeriksaan, kata dia, menunjukkan bahwa truk dengan nomor polisi B 9043 TNA adalah milik PT Putra Ogan Sejahtera, yang sebelumnya sudah dua kali melanggar ketentuan serupa yakni pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Terjun Bersihkan Lumpur Banjir di Kampung Lubang Pancoran 

Dua armada lainnya diketahui merupakan milik perorangan, masing-masing atas nama Dwi (B 9225 QA) dan Alan (B 9422 TFA).

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan dan ekosistem kota.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi yang telah ditentukan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelarian Buronan Investasi Bodong Berakhir di Bangkok Usai Kabur Sejak 2022

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, para pelaku terancam sanksi pidana berupa kurungan selama 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Ia menyatakan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan dan kasus akan segera dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang,” tegas Charles.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...