Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.
Seorang kurir berinisial MD alias Songket berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, penangkapan dilakukan secara tangkap tangan pada Senin dini hari, 8 September 2025, oleh tim gabungan dari Satgas Narcotics Investigation Center (NIC), Subdit IV Narkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai.
“Peran tersangka adalah sebagai kurir penjemput, yakni mengambil dan membawa narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan persnya, Selasa (9/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah Satgas NIC menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Tamiang.
Pada pukul 00.20 WIB, tim akhirnya berhasil menangkap MD alias Songket di kawasan Langsa Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus sabu yang disimpan di dalam satu karung.
“Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus di dalam satu karung,” ungkap Brigjen Eko Hadi.
Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi jaringan narkotika internasional.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan sinergi antara Polri dan instansi terkait, serta peran penting informasi dari masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Brigjen Eko.
