Sabtu, Oktober 3, 2026

Penyegelan Proyek Pembangunan Tanpa PBG di Pondok Indah, Begini Ultimatum Citata

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Metro Pondok Indah TA 10 No. 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Langkah tegas itu diambil karena proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah DKI Jakarta.

“Sudah kami segel agar kegiatan pembangunan dihentikan,” ujar Kepala Seksi Suku Dinas Citata Kecamatan Kebayoran Lama, Bonar Ambarita, saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Ruangan Fraksi Gerindra DPRD DKI Dilaporkan Terbakar

Bonar menjelaskan, penyegelan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) setelah pihaknya memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga, agar kegiatan pembangunan dihentikan.

Namun, SP tersebut tidak diindahkan oleh pihak pelaksana proyek pembangunan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari langkah administrasi sebelumnya. Karena tidak ada respon, kami lakukan penyegelan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan sebelum memperoleh kepastian dan kelengkapan dokumen perizinan.

Baca Juga :  DPRD DKI Dukung Dishub Bangun Gedung di Lahan Hibah Yos Sudarso

“Kegiatan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sampai ada kepastian perizinannya. Kami akan memproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Bonar.

Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah munculnya laporan dari masyarakat melalui kanal Customer Relationship Management (CRM) Pemprov DKI Jakarta) yang menyoroti adanya aktivitas pembangunan diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan segel berwarna merah yang dipasang di tembok bagian depan bangunan terlihat ditutupi plastik berwarna hijau.

Baca Juga :  Hiii...Serem Banget, Mobil Tanpa Sopir Jalan Sendiri di Tol Wiyoto Wiyono Jakarta

Belum diketahui alasan di balik penutupan segel tersebut.

Bonar pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai peraturan. Laporan mereka menjadi dasar kami dalam melakukan penindakan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...