Rabu, Juli 29, 2026

Penyegelan Proyek Pembangunan Tanpa PBG di Pondok Indah, Begini Ultimatum Citata

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Metro Pondok Indah TA 10 No. 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Langkah tegas itu diambil karena proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah DKI Jakarta.

“Sudah kami segel agar kegiatan pembangunan dihentikan,” ujar Kepala Seksi Suku Dinas Citata Kecamatan Kebayoran Lama, Bonar Ambarita, saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Bikin Macet Horor, Rekayasa Lalin Pertigaan Santa Dibatalkan, Beton Penutup Jalan Dibuka 

Bonar menjelaskan, penyegelan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) setelah pihaknya memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga, agar kegiatan pembangunan dihentikan.

Namun, SP tersebut tidak diindahkan oleh pihak pelaksana proyek pembangunan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari langkah administrasi sebelumnya. Karena tidak ada respon, kami lakukan penyegelan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan sebelum memperoleh kepastian dan kelengkapan dokumen perizinan.

Baca Juga :  Irjen Karyoto Siap Emban Amanah jadi Kapolda Metro Jaya

“Kegiatan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sampai ada kepastian perizinannya. Kami akan memproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Bonar.

Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah munculnya laporan dari masyarakat melalui kanal Customer Relationship Management (CRM) Pemprov DKI Jakarta) yang menyoroti adanya aktivitas pembangunan diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan segel berwarna merah yang dipasang di tembok bagian depan bangunan terlihat ditutupi plastik berwarna hijau.

Baca Juga :  Bang Japar Minta THR, Fahira Idris Angkat Bicara

Belum diketahui alasan di balik penutupan segel tersebut.

Bonar pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai peraturan. Laporan mereka menjadi dasar kami dalam melakukan penindakan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Geger Polisi Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Polri Janji Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Aliansi.co, Jakarta – Penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama enam anggotanya menggegerkan publik. Menyikapi kasus tersebut, Polri menegaskan tidak...

Bukan karena Nasi Uduk, Polisi Ungkap Pemicu di Balik Bentrokan Maut di Menteng

Aliansi.co,Jakarta- Polisi mengungkap fakta di balik bentrokan maut yang terjadi di kawasan Matraman hingga Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Peristiwa yang menewaskan seorang...

MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Perkara Melawan Kedubes Arab Saudi

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam perkara perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait sengketa...

Viral Pengacara Muda Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen, Polisi Ungkap Kronologi

Aliansi.co,Jakarta- Kabar meninggalnya pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (28) menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Rocky ditemukan tewas usai diduga terjatuh dari...

Terungkap Kadar Emas 74 Kg yang Disita Polisi dari Rumah Eks Jampidsus, Valas Bagaimana?

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap perkara...