Kamis, Desember 12, 2024

Bikin Macet Horor, Rekayasa Lalin Pertigaan Santa Dibatalkan, Beton Penutup Jalan Dibuka 

WIB

Aliansi.co.Jakarta-Rekayasa lalu lintas (lalin) di sekitar Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akhirnya dibatalkan buntut kemacetan horor hingga jalan pemukiman.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi uji coba rekayasa lalin dengan memindahkan barier beton yang menutup jalan di kawasan itu.

 

“Maka dari itu kami lakukan penyesuaian, salah satunya dengan membuka barier beton yang kemarin digunakan untuk menutup ruas jalan pertigaan Santa,” jelas Syafrin di Jakarta pada Selasa (18/4).

Baca Juga :  Prihatin Kehilangan Masa Depan, Kuasa Hukum Anak Terlapor Berharap Kasus Bullying di Binus School Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Syafrin mengatakan dari hasil evaluasi didapatkan bahwa kapasitas ruas Jalan Wolter Monginsidi tidak dapat menampung volume lalu lintas dari arah Jalan Wijaya 1, Jalan Tendean, dan Jalan Suryo.

Evaluasi penyesuaian tersebut, kata dia, dilakukan untuk memperbaiki kinerja lalu lintas yang mencakup ruas jalan dan jaringan, serta mengurangi durasi menumpuknya kendaraan.

Lebih lanjut Syafrin menambahkan, pihaknya juga sedang membahas rencana pengaturan waktu siklus lampu lalu lintas di Simpang Santa (Simpang Jalan Wijaya I-Jalan Wolter Monginsidi).

Baca Juga :  DPRD Soroti Kontraktor Pemenang Lelang Proyek Sekolah dan Puskesmas di Jakarta

Hal itu dilakukan untuk mengatur pergantian pergerakan kendaraan pada masing-masing ruas jalan agar semakin optimal.

“Nantinya pengaturan pejalanan kaki dan pesepeda mengikuti waktu siklus lampu lalu lintas,” ujar Syafrin.

Melalui pengaturan simpang dengan traffic light, kata dia, maka keberadaan pelican crossing tidak diperlukan lagi, karena masyarakat yang menyeberang akan mengikuti waktu siklus lampu lalu lintas.

Baca Juga :  Bak Spiderman, Petugas Dishub Bergelantungan di Kap Mobil usai Ditabrak Sopir Taksi Online

Penataan parkir pun akan dilakukan di ruas Jalan Suryo, Jalan Senopati, dan Jalan Wolter Monginsidi.

Kemudian rute bus Transjakarta koridor 9H jurusan Blok M-UI turut dikembalikan ke rute semula sebelum penataan, yaitu Jalan Wijaya-Jalan Tendean-Jalan Gatot Subroto-Jalan Pancoran-Jalan Pasar Minggu-Jalan Lenteng Agung (UI).

“Masyarakat penggun jalan agar memperhatikan rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan di jalan. Khususnya di seputar Pasar Santa ini, ” kata dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...