Aliansi.co, Jakarta- Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022–2024 terbongkar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap berbagai perbuatan menyimpang yang dilakukan 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (10/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/2/2026).
Menurut Syarief, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan POME dengan memanfaatkan klasifikasi yang tidak semestinya.
Praktik tersebut membuat komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, serta kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri tetap dapat diekspor.
Akibatnya, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif dan tujuan perlindungan kepentingan masyarakat tereduksi.
Selain itu, perbuatan para tersangka juga menyebabkan hilangnya penerimaan negara dalam jumlah signifikan.
\Negara disebut tidak menerima pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (levy) yang seharusnya menjadi hak negara sekaligus instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
“Terjadi kehilangan penerimaan negara berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah yang sangat signifikan,” kata Syarief.
Ia menegaskan, perbuatan menyimpang tersebut berdampak luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Namun, berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun.
Sebagian kerugian tersebut, kata Syarief, terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode 2022 sampai dengan 2024.
“Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.” pungkasanya.
