Sabtu, Oktober 3, 2026

Korupsi Ekspor Sawit Terbongkar, Kejagung Ungkap Perbuatan Menyimpang 11 Tersangka

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022–2024 terbongkar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap berbagai perbuatan menyimpang yang dilakukan 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (10/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Maling yang Bobol Puluhan Rumah di Depok Diciduk, Tiap Beraksi Bawa Jimat dan Buang Kotoran

Menurut Syarief, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan POME dengan memanfaatkan klasifikasi yang tidak semestinya.

Praktik tersebut membuat komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, serta kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri tetap dapat diekspor.

Akibatnya, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif dan tujuan perlindungan kepentingan masyarakat tereduksi.

Selain itu, perbuatan para tersangka juga menyebabkan hilangnya penerimaan negara dalam jumlah signifikan.

\Negara disebut tidak menerima pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (levy) yang seharusnya menjadi hak negara sekaligus instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Sabu 70 Kg, Caleg DPRK Aceh Diterbangkan ke Jakarta, Usai Tempuh Jalur Darat Selama 3 Jam

“Terjadi kehilangan penerimaan negara berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah yang sangat signifikan,” kata Syarief.

Ia menegaskan, perbuatan menyimpang tersebut berdampak luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Penyelundupan Suku Cadang Ilegal Buatan China, Catut Merek Toyota hingga Ford

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Namun, berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun.

Sebagian kerugian tersebut, kata Syarief, terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode 2022 sampai dengan 2024.

“Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.” pungkasanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...