Sabtu, Oktober 3, 2026

Peran “Bos Aceh” Terbongkar di Balik Peredaran 1,5 Kg Sabu Jaringan Ko Erwin

WIB

Alianis.co, Jakarta- Peran sosok yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh” mulai terkuak dalam pusaran kasus peredaran 1,5 kilogram sabu jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Nama tersebut mencuat setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir yang mengaku memperoleh barang haram itu dari figur misterius tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan Akhsan Al-Fadhil alias Genda di Pekanbaru, Riau.

Tersangka ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin.

Baca Juga :  Surat Telegram Kapolri, 55 Pati Polri Dirotasi dan 6 Kapolda Diganti

“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dari sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar,” ujar Eko dalam keterangannya, dikutip Senin (1/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, Akhsan mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ia juga menyebut sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang mereka edarkan berasal dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bos Aceh”.

Eko menjelaskan, sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin.

Baca Juga :  Polri Terbitkan Red Notice Buronan Kasus Perdagangan Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman

“Barang itu kemudian disimpan di sebuah hotel setibanya di Bima sebelum diedarkan,” kata Eko.

Lebih lanjut, sabu seberat 500 gram disebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Sementara itu, sabu seberat 1 kilogram diambil oleh seseorang berinisial AWAN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan Akhsan merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Ko Erwin sebelumnya.

Diketahui, Ko Erwin telah lebih dulu ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Polisi, Gus Samsudin Ngaku Konten Pengajian Tukar Pasangan buat Dongkrak Subcriber

Dalam perkara yang berkembang, ia juga diduga pernah menyetor sejumlah uang kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 2.360.000 sebagai barang bukti.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut,” tutup Eko.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...