Alianis.co, Jakarta- Peran sosok yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh” mulai terkuak dalam pusaran kasus peredaran 1,5 kilogram sabu jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Nama tersebut mencuat setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir yang mengaku memperoleh barang haram itu dari figur misterius tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan Akhsan Al-Fadhil alias Genda di Pekanbaru, Riau.
Tersangka ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dari sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar,” ujar Eko dalam keterangannya, dikutip Senin (1/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, Akhsan mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Ia juga menyebut sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang mereka edarkan berasal dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bos Aceh”.
Eko menjelaskan, sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin.
“Barang itu kemudian disimpan di sebuah hotel setibanya di Bima sebelum diedarkan,” kata Eko.
Lebih lanjut, sabu seberat 500 gram disebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Sementara itu, sabu seberat 1 kilogram diambil oleh seseorang berinisial AWAN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan Akhsan merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Ko Erwin sebelumnya.
Diketahui, Ko Erwin telah lebih dulu ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.
Dalam perkara yang berkembang, ia juga diduga pernah menyetor sejumlah uang kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 2.360.000 sebagai barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut,” tutup Eko.
