Minggu, Juli 5, 2026

Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Batasi Akun Medsos Anak

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses dan akun media sosial anak sesuai usia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital, termasuk dari risiko penyalahgunaan data pribadi dan paparan konten tidak sesuai.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Tinggi Banyak Diterpa Masalah, Komisi X DPR: Mas Menteri Nadiem Turba Dong

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, kata Meutya, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga :  Prabowo Minta Maaf Tak Sapa Rektor dan Guru Besar: Kalau Sebut Satu per Satu Dimarahin Panitia

Mereka diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Menurut Meutya, sejumlah platform telah mulai melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut.

Bahkan, dua platform yakni X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan sikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu hingga esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Pembangunan SDM, Mendagri Dorong Numerasi Sekolah Dasar di Daerah

Sementara itu, Roblox dan TikTok juga dinilai kooperatif, meski masih perlu melengkapi sejumlah aspek kepatuhan agar implementasi aturan berjalan menyeluruh.

“Kepada keduanya kami tetap meminta agar segera melengkapi kepatuhan sehingga dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Meutya.

Ia menegaskan, pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...