Minggu, Oktober 4, 2026

Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Batasi Akun Medsos Anak

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses dan akun media sosial anak sesuai usia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital, termasuk dari risiko penyalahgunaan data pribadi dan paparan konten tidak sesuai.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Tinggi Banyak Diterpa Masalah, Komisi X DPR: Mas Menteri Nadiem Turba Dong

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, kata Meutya, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga :  Perkuat Pembangunan SDM, Mendagri Dorong Numerasi Sekolah Dasar di Daerah

Mereka diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Menurut Meutya, sejumlah platform telah mulai melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut.

Bahkan, dua platform yakni X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan sikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu hingga esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemesanan Makanan via Aplikasi Meningkat di Bulan Ramadan, Simak 4 Tips Naikkan Omzet bagi UMKM

Sementara itu, Roblox dan TikTok juga dinilai kooperatif, meski masih perlu melengkapi sejumlah aspek kepatuhan agar implementasi aturan berjalan menyeluruh.

“Kepada keduanya kami tetap meminta agar segera melengkapi kepatuhan sehingga dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Meutya.

Ia menegaskan, pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...