Kamis, Mei 21, 2026

Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Batasi Akun Medsos Anak

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses dan akun media sosial anak sesuai usia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital, termasuk dari risiko penyalahgunaan data pribadi dan paparan konten tidak sesuai.

Baca Juga :  Perkuat Pembangunan SDM, Mendagri Dorong Numerasi Sekolah Dasar di Daerah

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, kata Meutya, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga :  Pemesanan Makanan via Aplikasi Meningkat di Bulan Ramadan, Simak 4 Tips Naikkan Omzet bagi UMKM

Mereka diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Menurut Meutya, sejumlah platform telah mulai melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut.

Bahkan, dua platform yakni X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan sikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu hingga esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Tinggi Banyak Diterpa Masalah, Komisi X DPR: Mas Menteri Nadiem Turba Dong

Sementara itu, Roblox dan TikTok juga dinilai kooperatif, meski masih perlu melengkapi sejumlah aspek kepatuhan agar implementasi aturan berjalan menyeluruh.

“Kepada keduanya kami tetap meminta agar segera melengkapi kepatuhan sehingga dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Meutya.

Ia menegaskan, pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...