Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses dan akun media sosial anak sesuai usia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital, termasuk dari risiko penyalahgunaan data pribadi dan paparan konten tidak sesuai.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, kata Meutya, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Mereka diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Menurut Meutya, sejumlah platform telah mulai melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut.
Bahkan, dua platform yakni X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan sikap kooperatif penuh.
“Ada dua platform yang kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu hingga esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
Sementara itu, Roblox dan TikTok juga dinilai kooperatif, meski masih perlu melengkapi sejumlah aspek kepatuhan agar implementasi aturan berjalan menyeluruh.
“Kepada keduanya kami tetap meminta agar segera melengkapi kepatuhan sehingga dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Meutya.
Ia menegaskan, pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
