Aliansi.co,Jakarta- Peran Mulyono dalam dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mulai terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mulyono diduga menjadi perantara yang mempertemukan pejabat Pemkab Muara Enim dengan pihak yang menjanjikan perubahan temuan audit dengan imbalan uang.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara yang menyeret nama Mulyono berawal dari temuan BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang nilainya melebihi batas materialitas dan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison diduga meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga (AGG).
Rusdi kemudian memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), untuk menemui Angga.
Pertemuan itu difasilitasi oleh Mulyono yang menjadi penghubung antara kedua pihak.
“Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga melakukan negosiasi fee untuk mengubah temuan audit BPK,” kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Dalam negosiasi tersebut, Angga menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Nilai itu disebut dihitung dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga mulai mengatur pihak-pihak yang akan membantu proses tersebut, termasuk menghubungi Titin Rita Lestari yang merupakan aparatur sipil negara dan bertugas sebagai pengendali teknis pemeriksaan.
Untuk memenuhi kebutuhan dana, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan uang dari sejumlah sumber.
Salah satunya berasal dari Fika (FK), Direktur PT MSA, melalui Cory (CRH), penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
KPK menduga Abi menerima uang sebesar Rp500 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta lainnya diserahkan kepada Mulyono.
“Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk EDS (Edison),” ujar Taufik.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang lain oleh Angga sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani sebelum transaksi Rp500 juta tersebut terjadi.
“Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucap Taufik.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, satu unit mobil, serta uang tunai Rp200 juta yang diamankan dari Angga dan Mulyono.
KPK saat ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.
