Sabtu, Oktober 3, 2026

Roy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Klien Kami Selalu Kooperatif

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Roy diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, hanya berselang beberapa menit dari penangkapan Dokter Tifa.

Menanggapi penangkapan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan, kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh kewajiban dalam proses hukum yang berjalan.

Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, kliennya ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga :  Wujudkan Kondusifitas Wilayah, Forkopimko Jaksel Deklarasi Jaga Jakarta

Penangkapan dilakukan hanya beberapa menit setelah aparat juga mengamankan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Dokter Tifa.

Khozinudin menyayangkan langkah penangkapan yang diambil penyidik.

Menurut dia, Roy Suryo tidak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan dan selalu menjalankan wajib lapor sebagaimana yang ditetapkan penyidik.

“Penangkapan oleh polisi kurang pas mengingat Roy Suryo selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Terungkap! Begini Kronologi Bang Jago Tampar Pengendara Motor di Jagakarsa, Berawal Tabrak Belakang

Ia menilai, apabila penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan tanpa perlu melakukan upaya paksa.

“Dan jika penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan,” katanya.

Menurut Khozinudin, langkah penangkapan tidak perlu ditempuh mengingat sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan kliennya.

“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ucapnya.

Baca Juga :  Ucapkan Sumpah, Bastian Simanjuntak Diingatkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD DKI

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai penangkapan tersebut semakin menguatkan pandangan mereka bahwa proses hukum dalam perkara ini tidak berjalan sesuai dengan norma dan etika yang seharusnya dijunjung.

Sebagai informasi, Roy Suryo telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sejak November 2025.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan maupun dasar penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...