Sabtu, Oktober 3, 2026

Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Online 2026, Korlantas Polri Buka Suara

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri buka suara dengan beredarnya informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang diklaim berlaku mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.

Informasi ini viral di media sosial setelah diunggah akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei.

Dalam unggahan itu, akun tersebut mengklaim adanya sejumlah fasilitas, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.

Baca Juga :  HBKB Jalan MH.Thamrin-Jalan Sudirman Ditiadakan Selama Libur Lebaran

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun @kantorsamsat12, dikutip Rabu (15/4/2026).

Tercatat ada sembilan konten dalam akun tersebut yang memuat informasi serupa.

Konten-konten itu mengklaim program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis secara online berlaku pada 8 April hingga 28 Mei 2026.

Dalam unggahan itu juga dicantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Baca Juga :  Jokowi Wanti-wanti Pemicu Konflik Pemilu 2024: Jangan Percayai yang Namanya Hoaks

“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.

Korlantas menjelaskan, pemerintah memang telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Sementara itu, untuk layanan penerbitan STNK, mutasi keluar daerah, dan BPKB, tarif PNBP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri. 

Baca Juga :  Pemprov DKI Rekayasa Lalin Pertigaan Santa, Heru: Uji Coba Demi Kenyamanan Semua

Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.

Masyarakat juga diminta selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...