Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari material kertas hingga unsur pengaman berupa emboss dan watermark.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengujian laboratorium dilakukan terhadap seluruh barang bukti dokumen dan data digital yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Kami sudah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital yang kami peroleh selama proses penyidikan,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada tampilan fisik dokumen, tetapi juga mencakup berbagai unsur teknis yang dapat membuktikan keaslian sebuah ijazah.
“Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital, di antaranya pengujian terhadap kertas, pengujian terhadap tinta, pengujian tanda tangan, pengujian emboss, pengujian watermark, pengujian font,” ujarnya.
Iman menjelaskan, hasil pengujian diperkuat dengan metode pembandingan terhadap ijazah lain yang diterbitkan oleh fakultas dan tahun yang sama.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian karakteristik dokumen yang diperiksa dengan dokumen pembanding yang autentik.
Selain menggunakan metode ilmiah, pemeriksaan juga dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dengan dukungan peralatan laboratorium yang telah memenuhi standar sertifikasi.
“Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan dalam proses tersebut telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi dan lembaga kalibrasi, baik nasional maupun internasional,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menyebut hasil penyidikan yang telah dilengkapi, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersebut, membuat jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah lengkap atau P21.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman.
Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dengan status P21 tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa akan segera menghadapi proses persidangan.
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” pungkasnya.
