Aliansi.co,Jakarta- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur mengungkap duduk perkara di balik video viral yang memperlihatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) memanjat truk Dishub saat sepeda motornya ditertibkan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dishub menegaskan penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar aturan parkir dengan berhenti di atas trotoar.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat petugas gabungan melakukan operasi penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town, pada Rabu (17/6).
Menurut Harlem, kegiatan tersebut melibatkan personel Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan yang dilakukan meliputi penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran parkir,” ujar Harlem dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar.
Salah satu kendaraan yang diangkut merupakan milik seorang pengemudi ojol yang kemudian muncul setelah motornya sudah berada di atas truk pengangkut.
Harlem mengatakan petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif ketika pemilik kendaraan datang.
Demi alasan keselamatan, pengemudi tersebut diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” katanya.
Setibanya di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur yang berlaku.
Ia diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa sebelum kendaraannya dikembalikan.
“Pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya,” ucap Harlem.
Lebih lanjut, Harlem menegaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir tanpa memandang profesi pemiliknya, baik pengemudi ojol maupun masyarakat umum.
“Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, video seorang pengemudi ojol yang memanjat dan bergelantungan di truk Dishub DKI Jakarta viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, pengemudi tersebut tampak memohon kepada petugas agar sepeda motornya tidak diangkut.
Ia juga terlihat membawa pesanan pelanggan saat berusaha menghentikan proses penertiban kendaraan miliknya.
