Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penertiban parkir liar akan terus digencarkan di seluruh wilayah ibu kota tanpa membedakan jenis kendaraan maupun pemiliknya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menata ketertiban lalu lintas dan ruang publik.
Pramono mengatakan operasi penertiban tidak hanya dilakukan di lokasi tertentu, tetapi akan berlangsung secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang kerap menjadi titik pelanggaran.
“Jadi untuk kegiatan penertiban, ini tetap akan berjalan dan berlaku di semua daerah dan berlaku untuk semua kondisi. Kami tidak membedakan untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menegaskan penertiban parkir liar bukan merupakan langkah sesaat, melainkan program yang akan terus dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Hal yang berkaitan dengan penertiban parkir di Jakarta, kegiatan ini memang kegiatan yang akan dilakukan terus-menerus, bukan kegiatan yang sesaat,” ujarnya.
Pramono menyadari setiap kebijakan penertiban akan memunculkan respons yang beragam dari masyarakat.
Menurutnya, pihak yang keberatan umumnya adalah mereka yang terkena tindakan karena melanggar aturan.
“Karena ini melakukan penertiban, pasti ada yang puas, pasti ada yang tidak puas. Terutama yang tidak puas yang ditertibkan,” ucapnya.
Ia juga menyinggung penertiban kendaraan mewah yang belum lama ini dilakukan di kawasan Senopati.
Menurut Pramono, selama ini berkembang anggapan bahwa kendaraan-kendaraan mewah seolah kebal terhadap penindakan.
Namun, ketika petugas melakukan penertiban terhadap kendaraan tersebut, justru muncul keluhan karena dianggap tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Bahkan kemarin ketika di Senopati ada mobil-mobil mewah yang ditertibkan, karena merasa selama ini mobil mewah tidak pernah tersentuh, begitu ditertibkan merasa bahwa Pemerintah DKI Jakarta tidak melakukan pemberitahuan kepada mereka,” katanya.
Pramono pun menyindir anggapan tersebut.
Ia menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberikan pemberitahuan khusus kepada pelanggar sebelum penertiban dilakukan.
“Bagaimana mau memberi tahu kepada mereka wong selama ini yang ditertibkan begitu di tempat-tempat yang memang mereka biasa parkir, terutama mobil-mobil mewah,” tegasnya.
