Aliansi.co,Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan kembali menindak kendaraan yang parkir sembarangan melalui operasi angkut jaring.
Dalam penertiban yang digelar di Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, sebanyak 14 sepeda motor langsung diangkut petugas.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, operasi angkut jaring merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang kerap terganggu akibat parkir liar.
“Operasi ini untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas dan memberikan hak bagi pengguna fasilitas umum, khususnya pejalan kaki,” kata Bernad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Sebelum kendaraan diangkut, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pemilik kendaraan.
Namun, karena pelanggaran di lokasi tersebut terus berulang, kendaraan yang masih parkir di area terlarang langsung ditindak.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Sudinhub Jakarta Selatan, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri.
Dari hasil penertiban, sebanyak 14 sepeda motor yang parkir di lokasi terlarang langsung diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
“Hari ini ada 14 sepeda motor yang parkir di lokasi tersebut kami tindak dan langsung diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan,” ujar Bernad.
Menurutnya, operasi angkut jaring akan terus digelar secara rutin di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar.
Ia beharap operasi yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar memarkir kendaraan sesuai aturan, terutama di kawasan yang telah dipasang rambu larangan parkir maupun berhenti.
“Operasi angkut jaring akan terus kami intensifkan di lokasi-lokasi yang rawan parkir liar. Kami berharap pengguna kendaraan juga semakin tertib dalam memarkir kendaraannya,” tuturnya.
Bernad menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap kendaraan yang masih membandel dan parkir di tempat yang dilarang.
“Yang masih kedapatan parkir bukan pada tempatnya akan langsung kami angkut, khususnya kendaraan roda dua,” tegasnya.
