Aliansi.co,Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Emik mengaku tengah menyiapkan kajian mendalam mengenai berbagai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan industri reklame di Jakarta.
Kajian tersebut, kata dia, akan mengungkap berbagai persoalan berdasarkan data dan fakta lapangan.
“Kita ungkap dengan data. Kita punya jaringan, punya teman-teman. Kita juga akan mengungkap persoalan videotron maupun tiang reklame,” kata Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2026).
Menurutnya, industri reklame memiliki kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Namun, di balik potensi tersebut, masih terdapat berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Sugiyanto mengatakan, salah satu isu yang akan dibeberkannya adalah dugaan masih banyaknya reklame dan baliho yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
Selain itu, pria berkacamata yang akrab disapa SGY, itu juga akan menyoroti konstruksi reklame yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak memenuhi standar teknis.
“Masih banyak persoalan yang perlu dibenahi, mulai dari aspek perizinan, keselamatan konstruksi hingga pelanggaran tata ruang yang berdampak pada hak publik atas ruang kota,” ujarnya.
Tak hanya itu, SGY juga akan mengulas tarif pajak reklame yang saat ini mencapai 25 persen dan dinilai berpengaruh terhadap iklim usaha.
Ia menilai distribusi titik reklame di Jakarta juga belum merata karena masih terpusat di kawasan tertentu sehingga berpotensi menimbulkan kelebihan pasokan pada lokasi-lokasi strategis.
“Ini berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah karena adanya pembiaran reklame yang melanggar aturan,” ujarnya.
Dalam kajiannya nanti, SGY juga akan membahas dugaan pelanggaran pemasangan reklame pada berbagai fasilitas publik, seperti tiang, jembatan penyeberangan orang (JPO), halte, media luar ruang milik pemerintah hingga aset daerah lainnya.
Ia pun menyinggung peran pengawasan yang dilakukan Satpol PP, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), dan Inspektorat yang dinilainya belum optimal.
“Persoalan utama bukan pada banyaknya jumlah reklame yang berdiri, melainkan lemahnya pengendalian dan belum optimalnya pengawasan serta belum konsistennya penegakan regulasi,” pungkasnya.
