Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap perkara batu bara dan Asabri.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah emas batangan seberat 74,01 kilogram yang dipastikan merupakan emas asli dengan kadar 23 karat.
Tak hanya emas, penyidik juga memastikan seluruh uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura (SGD) yang disita merupakan uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah lembaga berwenang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan emas yang disita memiliki kadar sesuai hasil uji.
“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat, berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” kata Budi di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Selain emas, penyidik turut memeriksa uang tunai senilai Rp6.059.506.200 yang terdiri atas 71.082 lembar pecahan rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia, seluruh uang tersebut dinyatakan asli.
“Barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan valuta asing (valas) yang turut disita?
Budi menjelaskan, uang dolar Amerika Serikat senilai 6.370.921 dolar juga telah diperiksa oleh United States Secret Service.
Hasilnya, seluruh uang tersebut dipastikan merupakan mata uang asli.
“Barang bukti berupa uang dolar Amerika Serikat dengan nominal 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United State Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026,” ungkapnya.
Sementara itu, uang dolar Singapura senilai 16.068.804 dolar Singapura juga telah melalui uji laboratoris kriminalistik di Pusat Laboratorium Bareskrim Polri dan dinyatakan asli.
“Serta barang bukti uang dollar Singapura 16.068.804 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Bareskrim Polri,” jelas Budi.
Menurut dia, seluruh pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengecekan fisik hingga pengujian laboratorium, guna memastikan keaslian seluruh barang bukti sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium,” kata Budi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon menyatakan tersangka berinisial DR dijadwalkan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Jumat (17/7/2026) bersama seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” ujar Victor, Kamis (16/7/2026).
Barang bukti yang ikut dilimpahkan meliputi emas batangan, uang rupiah, serta valuta asing yang menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani penyidik.
