Aliansi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang.
Menariknya, perkara tersebut tidak hanya menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, tetapi juga seorang staf administrasi KPK yang diketahui bertugas sebagai ajudan Ketua KPK.
Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster penyidikan, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap bawahannya dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap sang bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/7/2026) malam.
“Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Budi, klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada jajaran pemerintah daerah serta sejumlah pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Anom Widiyantoro.
“Klaster pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta. Kemudian, klaster kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” ujar Budi.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), ajudan yang juga staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), Mohamad Haris (GHA) yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang juga ayah dari DIS.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan resmi ditahan oleh KPK mulai Kamis (30/7/2026).
Budi menegaskan, keterlibatan pegawai internal tidak akan mengurangi komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Budi.
