Aliansi.co,Jakarta- Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus proyek iklan tersebut.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Senin (10/8/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
“Hari ini kita lakukan penahanan untuk kita segera selesaikan untuk proses pemberkasannya dan kita akan segera limpahkan ke tahap berikutnya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Taufik menjelaskan, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025.
Mereka terdiri atas pihak internal Bank BJB dan sejumlah pihak swasta.
Tersangka pertama yakni Y, yang menjabat Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.
Kemudian WH, selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.
Tersangka ketiga adalah ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM.
Selanjutnya SHD, Direktur PT WBSE, serta SJK yang menjabat Komisaris PT CKSB.
Sementara Y belum ditahan karena tidak dapat hadir dalam agenda pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Jadi ada satu yang belum bisa hadir saat ini dan yang bersangkutan sedang menyampaikan dalam kondisi sakit,” ujar Taufik.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan upaya pengurusan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB.
Taufik mengatakan, dugaan pengurusan temuan audit tersebut terungkap ketika penyidik mendalami perkara korupsi pengadaan iklan yang telah berjalan sejak 2025.
“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Taufik .
KPK juga menduga pengurusan temuan audit tersebut menggunakan dana nonbujeter yang bersumber dari kegiatan pengadaan iklan Bank BJB.
“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Dugaan penggunaan dana nonbujeter tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik.
KPK masih menelusuri mekanisme penggunaan dana tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” kata Taufik.
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Taufik menjelaskan, penyidik masih menggunakan ketentuan KUHP dan KUHAP lama dalam perkara tersebut karena surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan sebelum adanya perubahan peraturan hukum pidana.
