Aliansi.co, Jakarta- Demi membuka akses menuju proyek pembangunan kafe, saluran air di Jalan PDK Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, ditutup secara permanen dengan membangun inrit selebar sekitar 7 meter.
Pantauan di lokasi, Rabu (12/8/2026), sejumlah pekerja terlihat mengerjakan konstruksi inrit di depan lokasi pembangunan kafe.
Beton yang digunakan dilengkapi tulangan besi berukuran besar untuk memperkuat struktur akses kendaraan.
Selain menutup saluran, pekerja juga melakukan perubahan terhadap konstruksi saluran air di sekitar inrit.
Pada sisi kiri dan kanan inrit, terlihat pemasangan u-ditch berukuran sekitar 60 sentimeter.
Saluran beton pracetak tersebut terpasang sekitar 10 meter di bagian hilir saluran.
Sementara itu, bagian saluran yang berada tepat di bawah inrit dibuat menyerupai gorong-gorong dengan menggunakan pipa paralon.
Seorang pekerja bernama Ujang mengatakan pengerjaan inrit tersebut telah berlangsung sekitar satu pekan.
Menurut dia, pengecoran saluran dilakukan untuk membuka akses menuju kafe yang saat ini masih dalam proses pembangunan.
“Sudah sekitar seminggu,” ujar Ujang saat ditemui di lokasi, Rabu (12/8/2026).
Namun, Ujang mengaku tidak mengetahui apakah pembangunan inrit tersebut telah mengantongi izin atau belum.
Ia meminta persoalan perizinan ditanyakan langsung kepada pihak pengelola proyek.
“Tanya di dalam saja, ada orang kantornya di posko,” kata dia.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak, Nelson, mengatakan pembangunan inrit sekaligus perubahan saluran air tersebut belum mengantongi izin.
Nelson mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi dan melihat pengerjaan perubahan konstruksi saluran air yang dilakukan untuk mendukung akses menuju tempat usaha tersebut.
“Izin untuk perubahan saluran tidak ada,” ujar Nelson.
Menurut Nelson, temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan penindakan.
Ia mengatakan perubahan sarana saluran air tanpa izin berkaitan dengan ketertiban umum sehingga kegiatan tersebut akan diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kegiatan yang merubah sarana saluran air ini kami koordinasikan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Nelson menambahkan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.
Meski demikian, Kecamatan Cilandak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran terhadap inrit tersebut.
Begitu pula dengan penerbitan surat teguran, yang menjadi kewenangan Sudin Bina Marga.
“Kalau bongkar atau tidaknya nanti dari sudin, begitu juga surat teguran kami di kecamatan tidak punya,” kata Nelson.
