Aliansi.co,Jakarta- Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan mempertimbangkan memberikan rekomendasi teknis atau rekomtek untuk pembangunan akses keluar-masuk kendaraan (inrit) sebuah kafe di Jalan Lebak Bulus PDK Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pertimbangan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan adanya pembangunan akses kafe yang menutup dan mengubah saluran air tanpa terlebih dahulu mengantongi izin.
Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Drainase Suku Dinas SDA Jakarta Selatan Horas Yosua mengatakan, penutupan saluran air tanpa izin menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberian rekomendasi teknis untuk pembangunan inrit.
“Ini bisa menjadi pertimbangan kami memberikan rekomendasi teknis perizinan inrit,” kata Yosua, Jumat (28/8/2026).
Menurut Yosua, rekomendasi teknis untuk pembangunan akses kendaraan tidak dapat diberikan secara sembarangan.
Setiap pengajuan harus melalui kajian untuk memastikan pembangunan tidak mengganggu fungsi saluran air maupun sistem drainase di kawasan tersebut.
Dia menegaskan kajian menjadi bagian penting sebelum rekomendasi teknis diberikan kepada masyarakat atau pihak yang mengajukan pembangunan.
“Jika akses atau inrit yang dibangun di atas saluran itu di SDA, tidak boleh sembarangan,” ujarnya.
Terlebih, kata Yosua, saluran air yang berada di bawah kewenangan Suku Dinas SDA merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Setiap pembangunan yang memanfaatkan atau berada di atas saluran harus memperhatikan ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku,” kata Yosua.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengultimatum pengelola kafe di Jalan Lebak Bulus PDK Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, untuk segera mengurus perizinan pembangunan akses keluar-masuk kendaraan yang menutup saluran air.
Pemkot Jakarta Selatan memberikan waktu satu minggu kepada pemilik kafe untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan terkait pembangunan inrit tersebut.
Pembangunan akses kendaraan yang menutup saluran tanpa izin itu dibahas dalam rapat yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan Iwan K Santoso mengatakan, pemilik kafe harus segera mengurus perizinan pembangunan inrit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ditunggu satu minggu harus segera urus izin,” kata Iwan, Jumat (28/8/2026).
