Kamis, April 16, 2026

Satpol PP Gerebek Penjual Obat Terlarang Berkedok Kios Pulsa di Ciganjur

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggerebek penjual obat-obatan terlarang berkedok kios penjual pulsa di Jalan Brigif Raya, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, pada Rabu (20/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat-obatan dari berbagai jenis yang disimpan di dalam kios.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menyampaikan operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kegiatan penertiban hari ini berdasarkan laporan warga ada transaksi peredaran obat-obatan terlarang berkedok kios jual pulsa,” ujar Nanto saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Tak Hanya AKBP Bintoro, 3 Personil Satreskrim Polres Jaksel Tersandung Dugaan Pemerasan Tersangka Kasus Pembunuhan

Menurut Nanto, obat-obatan tersebut dijual secara ilegal tanpa resep dokter.

Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam operasi unsur tiga pilar ini, lanjut Nanto, petugas menemukan ratusan butir obat terlarang golongan obat keras.

Jenis obat-obatan yang ditemukan di antaranya, Tramadol, THP, Diazepam, Metilfenidat serta Alprazolam.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama dengan Anggota Ikadin Jakarta Selatan, Bontor dan Eky Diingatkan soal Amanah

Selain itu ada juga obat jenis Clonazepam, Lorazepam, dan  Estazolam.

Seluruh obat-obatan terlarang tersebut, diungkapkan Nanto, langsung dimusnahkan petugas gabungan di lokasi.

“Jadi tadi ratusan barang bukti obat-obatan terlarangnya langsung dimusnahkan di tempat. Pemusnahan dilakukan oleh petugas gabungan tiga pilar,” ungkap Nanto.

Camat Jagakarsa, Santoso menambahkan, pelaku mengaku baru menjalankan usaha jual pulsa sekaligus menjual obat-obatan tanpa izin di tempat tersebut.

“Pelaku mengaku baru berdagang pulsa dan obat-obatan terlarang di lokasi,” kata Santoso.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Relokasi Korban Kebakaran Manggarai ke Rusun Pasar Rumput

Santoso mengatakan, pengurus RT dan RW setempat bersama tokoh agama pun telah sepakat melarang pelaku membuka kembali usaha di wilayah tersebut.

Sementara itu, pemilik tempat usaha juga diminta untuk tidak memperpanjang kontrak penyewaan kepada pelaku.

“Kami mengimbau kepada warga Jagakarsa untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Jangan takut untuk melapor ke petugas berwenang jika menemukan kasus serupa di lingkungannya,” tandas Santoso.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...