Aliansi.co,Jakarta- Anggota DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti perubahan aturan bagasi yang diterapkan PT Garuda Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap industri pariwisata, khususnya pelaku UMKM yang bergerak di sektor cenderamata dan oleh-oleh.
Alex menilai perubahan sistem perhitungan bagasi dari berdasarkan berat (weight concept) menjadi berdasarkan jumlah koper atau koli (piece concept) dapat membuat wisatawan berpikir ulang untuk membawa oleh-oleh dari destinasi yang dikunjunginya.
Menurutnya, cenderamata dan oleh-oleh umumnya dikemas secara khusus oleh penjual sebagai bagian dari identitas dan branding produk.
Kemasan tersebut biasanya dipisahkan dari koper utama milik penumpang.
“Aturan baru bagasi di Garuda Indonesia dengan sistem piece concept (hitung berdasarkan jumlah koper), akan membuat pengguna jasa penerbangan enggan untuk membawa buah tangan dari perjalanannya ke suatu destinasi wisata, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Garuda Indonesia diketahui mengubah sistem perhitungan bagasi dari weight concept menjadi piece concept yang mulai berlaku 1 September 2026.
Sebelumnya, penumpang kelas ekonomi mendapatkan jatah bagasi gratis hingga 20 kilogram tanpa batasan jumlah koli.
Dalam aturan baru, jumlah koper atau koli yang dibawa juga menjadi salah satu dasar perhitungan bagasi.
Dengan sistem tersebut, petugas di konter check-in Garuda Indonesia tidak hanya menimbang total berat barang bawaan, tetapi juga mencermati jumlah fisik koper atau koli yang dibawa penumpang.
Kondisi ini berpotensi membuat penumpang dikenai biaya tambahan meski total berat barang bawaannya masih berada dalam batas 20 kilogram.
“Artinya, pedagang oleh-oleh di terminal bandara termasuk di sentra oleh-oleh yang ada di sebuah destinasi wisata, bakalan kehilangan calon pembeli,” ujar Alex.
Menurut Alex, penumpang akan mempertimbangkan kembali membeli oleh-oleh apabila kemasan produk dihitung sebagai koli tambahan yang berpotensi menimbulkan biaya bagasi.
“Karena, yang ada di pikiran penumpang, kemasan itu akan jadi koli tambahan yang ongkos kirimnya akan melebihi nilai ekonomis dari oleh-oleh yang dibeli,” tambah Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Alex kemudian merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) pada kuartal I 2026 mencapai 319,51 juta perjalanan. Angka tersebut meningkat 13,14 persen secara tahunan.
Menurutnya, tingginya mobilitas wisatawan domestik menunjukkan semakin ramainya aktivitas perjalanan masyarakat, baik untuk wisata, mudik, perjalanan bisnis maupun kunjungan keluarga di berbagai daerah.
Alex menilai cenderamata dan oleh-oleh merupakan bagian dari sektor pendukung pariwisata (ancillary services) yang turut menggerakkan perekonomian masyarakat.
Karena itu, dia mengingatkan agar perubahan kebijakan bagasi tidak justru berdampak terhadap pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas wisatawan.
“Beleid Garuda ini secara tak langsung telah meruntuhkan ekspektasi pelaku UMKM Indonesia terhadap potensi dari ratusan juta orang wisatawan nusantara ini,” tegas Alex.
