Rabu, September 9, 2026

Menteri Purbaya Diminta Beri Ruang untuk Jakarta Bond

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Pusat diminta memberikan ruang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembangkan alternatif pembiayaan pembangunan melalui penerbitan Obligasi Daerah atau Jakarta Bond.

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Emik menilai rencana penerbitan Jakarta Bond perlu dipertimbangkan secara objektif karena kebutuhan pembangunan Jakarta yang cukup besar.

“Saya pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperjuangkan penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan Jakarta,” kata Sugiyanto dalam keteranganya tertulisnya, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga :  Bansos Beras Akhirnya Dihentikan hingga Pencoblosan Pemilu 2024

Menurut dia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebaiknya tidak menutup ruang bagi Pemprov DKI untuk mengajukan rencana tersebut selama seluruh persyaratan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.

“Harapan saya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan secara objektif dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh mekanisme dan persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenag Diminta Prioritaskan Tambahan Kuota Haji untuk Jemaah Lansia

Sugiyanto mengatakan, obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempercepat pembangunan sejumlah proyek strategis di Jakarta, seperti infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, dan pengendalian banjir.

“Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional memiliki kebutuhan pembangunan yang sangat besar. Karena itu, Jakarta membutuhkan berbagai alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan tanpa hanya bergantung pada APBD,” katanya.

Namun, Sugiyanto mengingatkan penerbitan Jakarta Bond tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Ternyata, Ini Maksud Larangan Bukber yang Ditujukan Jokowi kepada Menteri hingga Wali Kota

Pemprov DKI Jakarta harus memenuhi seluruh persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...

Kabareskrim Tangguhkan Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria, Ada Apa?

Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut...

Modus Loker Bodong di Jakarta Timur, Uang Rp1,6 Juta Melayang Usai Interview Kerja

Aliansi.co, Jakarta- Dugaan penipuan berkedok lowongan kerja kembali terjadi di Jakarta Timur. Seorang pelamar kerja bernama Fernando Silalahi mengaku diminta membayar uang jaminan sebesar Rp1,6...

Heboh Napi Cipinang Diduga Pesta Narkoba Sambil Joget-joget, Ditjenpas Terjunkan Timsus

Aliansi.co,Jakarta- Video yang memperlihatkan sejumlah orang diduga sedang berpesta narkoba sambil berjoget-joget di dalam sel tahanan viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi...

Viral Pria Gesek-gesek Kolong Mobil di GBK, Dugaan Polisi Debt Collector

Aliansi.co,jakarta- Aksi dua pria yang diduga menggesek nomor rangka kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, viral di media sosial. Aksi keduanya terekam...