Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
KPK mendorong agar perencanaan dan penganggaran daerah dilakukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta melalui proses verifikasi yang memadai.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Pemkab dan DPRD Kabupaten Karawang yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti mengatakan, kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan pokir DPRD menjadi fondasi penting dalam memastikan belanja daerah tidak hanya mengejar serapan anggaran.
Menurutnya, belanja daerah harus mampu menghasilkan pembangunan serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
“Mengingat belanja barang dan jasa serta belanja modal memiliki porsi signifikan dalam APBD dan berkaitan erat dengan proses pengadaan pemerintah yang memiliki risiko cukup besar,” kata Ely dalam rakor, dikutip Minggu (13/9/2026).
“Melalui penguatan tata kelola pemerintahan daerah membutuhkan komitmen yang berkelanjutan melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan secara konsisten,” lanjutnya.
Ia menyebut, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II juga mendorong Pemkab Karawang mempercepat pembenahan tata kelola pada sejumlah sektor yang masih memiliki potensi permasalahan.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan kualitas layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ely mengingatkan, penentuan kebutuhan pembangunan harus berangkat dari kondisi faktual di lapangan dan tidak semata-mata menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Menurutnya, identifikasi kebutuhan yang tidak tepat dapat berpengaruh terhadap perhitungan anggaran dan berujung pada kesalahan pengambilan keputusan.
“Kesalahan dalam mengidentifikasi kebutuhan sejak awal dapat berujung pada kekeliruan pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran, sehingga perencanaan yang berbasis data dan kondisi faktual menjadi kunci agar anggaran daerah dialokasikan secara tepat, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, menegaskan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang maupun pengalokasian anggaran yang tidak sesuai peruntukan harus ditindaklanjuti secara cermat dan bertanggung jawab.
“Kebijakan penganggaran daerah harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat dengan menempatkan program yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik sebagai prioritas,” kata Arif.
“Termasuk di dalamnya pemenuhan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat optimal bagi publik,” sambung Arif.
