Selasa, Mei 19, 2026

Waspada, MinyaKita Tak Sesuai Takaran Sudah Beredar Luas di Jabodetabek

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Satgas pangan Bareskrim Polri mengungkap peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran dalam kemasan.

MinyaKita yang isinya disunat oleh produsen nakal ini, ditemukan sudah tersebar luas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Hingga kini, Bareskrim masih menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Kelompok Teroris Uzbekistan Kabur dari Tahanan, 1 Petugas Tewas Ditusuk saat Makan Sahur

Helfi yang juga Kasatgas Pangan Bareskrim Polri menegaskan, bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.

“Untuk barang bukti masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Bareskrim telah mengungkap MinyaKita tak sesuai takaran dalam kemasan di wilayah Depok, Jawa Barat.

Minyak yang tertulis dalam kemasan 1 liter, namun ditemukan hanya berisi 700-800 mililiter.

Manipulasi MinyaKita tersebut ditemukan dari gudang distributor PT Artha Eka Global Asia di wilayah Cilodong, Depok.

Baca Juga :  Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Perusahaan ini terbukti mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan MinyaKita dan tak sesuai takaran sesuai dengan label 1 liter.

Hasil pemeriksaan, bahan baku minyak curah itu dibeli dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg.

Kemudian, dikemas ulang dalam bentuk botol maupun kemasan pouch ukuran 1 liter.

Dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter.

Bareskrim telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinsial AWI sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Gudang di Depok, Ratusan Dus MinyaKita Disita

Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Lalu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...