Aliansi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam koper dan kardus dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing (valas).
Selain dikemas dalam kardus, uang tunai itu juga ditemukan dalam boks dan sekitar 20-an koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim dalam operasi senyap tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menyebut jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan. Meski demikian, berdasarkan estimasi sementara, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi.
Selain pejabat pertanahan, KPK turut mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
“Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah 17 orang ya. Di antaranya ada Dirjen, kemudian dua Kepala Kantah,” ucap Budi.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Selain itu, KPK juga masih menghitung secara keseluruhan uang yang ditemukan untuk memastikan nilai pasti barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.
