Rabu, September 16, 2026

Kasus Suap Buka Blokir HGB, Summarecon Dekati Orang Kepercayaan Nusron Wahid

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasus tersebut bermula ketika pihak Summarecon berupaya menyelesaikan persoalan tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor.

Dalam proses tersebut, pihak Summarecon disebut mendekati ERW yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ERW didekati agar membantu membuka komunikasi dengan SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

“Jadi, YA dan LEV ini mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).

Baca Juga :  Di Hadapan Ratusan Perwira TNI-Polri, Presiden Prabowo Singgung Nyawa Jenderal 

Menurut Budi, upaya tersebut dilakukan lantaran SON disebut tidak bersedia mengambil tindakan terkait persoalan pertanahan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.

“Sebab, diketahui sebelumnya bahwa SON tidak mau menurut kecuali mendapat arahan dari atasannya,” ujarnya.

Persoalan yang diurus berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Instruksikan Cari Biang Kerok Penurunan PMI

Budi menjelaskan, sebagian tanah tersebut sebelumnya bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris.

“Dimana sebagian dari tanah tersebut bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya,” katanya.

Sejumlah ahli waris kemudian diduga mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon.

Mereka juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan pihak tergugat antara lain Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.

Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, komunikasi antara pihak Summarecon dan ERW kemudian berlanjut.

Dari komunikasi itu, muncul permintaan sejumlah uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Surat Khusus dari FIFA

“Dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” ungkap Budi.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar.

KPK menduga hal itu karena masih ada pihak lain yang akan mendapatkan bagian dalam pengurusan tersebut.

“Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan ‘fee broker’ dari pengurusan tersebut,” ujar Budi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...

Kabareskrim Tangguhkan Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria, Ada Apa?

Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut...