Rabu, September 16, 2026

Kasus Suap Buka Blokir HGB, Summarecon Dekati Orang Kepercayaan Nusron Wahid

WIB

Setelah terjadi kesepakatan, Direktur Utama Summarecon berinisial ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW.

Uang tersebut kemudian diduga dibagikan kepada pihak lain. Salah satunya sebesar Rp200 juta yang diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

“Dimana sebesar Rp200 juta diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” kata Budi.

Baca Juga :  Momen Seorang Guru Dapat Hadiah Sepeda dan Jadi Kepsek usai Ditanyai Jokowi

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, LEV selaku pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF, dan ERW selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Baca Juga :  Rapat di Komisi III DPR, KPK Disarankan Jangan Layani Doorstop Wartawan

Selain dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan, pengurusan HGB, serta layanan pertanahan lainnya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Baca Juga :  Bahar Smith Laporan Ditembak OTK, Begini Ceritanya

“Barang bukti yang diamankan berupa barang bukti elektronik serta uang tunai dalam pecahan rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM dengan total kurang lebih Rp106,3 miliar,” kata Budi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...

Kabareskrim Tangguhkan Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria, Ada Apa?

Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut...