Setelah terjadi kesepakatan, Direktur Utama Summarecon berinisial ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW.
Uang tersebut kemudian diduga dibagikan kepada pihak lain. Salah satunya sebesar Rp200 juta yang diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
“Dimana sebesar Rp200 juta diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” kata Budi.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, LEV selaku pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF, dan ERW selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Selain dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan, pengurusan HGB, serta layanan pertanahan lainnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Barang bukti yang diamankan berupa barang bukti elektronik serta uang tunai dalam pecahan rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM dengan total kurang lebih Rp106,3 miliar,” kata Budi.
