Aliansi.co, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian tersebut dilakukan setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN Ketut Sumedana mengatakan, pemberhentian operasional permanen ditetapkan dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (25/9/2026).
Adapun empat SPPG yang diberhentikan secara permanen tersebut yakni:
Pertama, SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. SPPG yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya tersebut melayani 2.997 penerima manfaat.
Pemberhentian operasional ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Kedua, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih itu melayani 2.614 penerima manfaat.
Penghentian operasional permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
Ketiga, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. SPPG tersebut dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dan melayani 2.281 penerima manfaat.
Pemberhentian operasional permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
Keempat, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua. SPPG yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua tersebut melayani 2.220 penerima manfaat.
Pemberhentian operasional permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Dengan penghentian empat SPPG tersebut, sebanyak 10.112 penerima manfaat akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas yang memadai.
BGN memastikan pengalihan layanan tersebut dilakukan agar hak penerima manfaat untuk memperoleh program MBG tetap terpenuhi.
Ketut menjelaskan, pemberhentian operasional secara permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.
Sanksi serupa juga dapat diberikan apabila SPPG telah dikenakan pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Menurut Ketut, aspek keamanan menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan operasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Program MBG.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut.
