Aliansi.co, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta membuka rekrutmen 264 petugas penanganan sampah melalui program padat karya untuk periode November–Desember 2026.
Peserta yang lolos seleksi akan menerima upah sebesar Rp174.748 per hari atau sekitar Rp175 ribu.
Pendaftaran dibuka pada 23–25 Oktober 2026 melalui laman resmi Jakarta.go.id.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan program padat karya ini bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat penanganan sampah di Ibu Kota.
“Program padat karya membuka kesempatan bagi warga untuk memperoleh penghasilan sekaligus terlibat langsung dalam penanganan sampah. Kami berharap program ini memberikan manfaat ekonomi dan mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di Jakarta,” ujar Dudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2026).
Sebanyak 264 lowongan tersebut terdiri atas 139 petugas pemilah sampah organik dan anorganik, 25 tenaga pendukung (helper) RDF Plant, serta 100 petugas pengangkat sampah.
Penempatan dilakukan di wilayah kota administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan mempertimbangkan domisili peserta.
Program ini terbuka bagi laki-laki dan perempuan yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Dinas LH DKI Jakarta memprioritaskan masyarakat yang masuk kelompok desil 1–5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih rendah.
Pelamar juga tidak diwajibkan memiliki ijazah atau kualifikasi pendidikan formal tertentu.
“Program ini terbuka bagi masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan. Kami memberikan prioritas kepada warga dalam kelompok desil 1–5 agar kesempatan kerja ini dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” kata Dudi.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan bekerja selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2026, dengan durasi 20 hari kerja setiap bulan.
Upah yang diberikan sebesar Rp174.748 per hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas pemilah sampah organik dan anorganik bertugas membantu pengemudi gerobak motor (Germor) mengangkut sampah dari titik pengumpulan ke tempat penampungan sementara (TPS).
Mereka juga membantu menyiapkan material untuk mesin pembubur, membuat lubang biopori, serta mendukung proses pengomposan.
Sementara itu, tenaga pendukung RDF Plant akan membantu pengolahan sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF), yaitu bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah.
Adapun petugas pengangkat sampah bertanggung jawab memuat sampah ke kendaraan pengangkut dan memastikan sampah tidak tercecer selama proses pengangkutan.
“Kami berharap keterlibatan masyarakat dapat mendukung kelancaran penanganan sampah sehari-hari, sekaligus menjaga kebersihan lingkungan permukiman dan ruang publik di Ibu Kota,” pungkasnya.
