Aliansi.co, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk lima tahun ke depan.
Meski berbagai upaya pengurangan sampah terus dilakukan, penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi tantangan yang membutuhkan solusi bersama.
Perpanjangan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Pramono dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pramono mengatakan, pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi antardaerah yang berkelanjutan.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat penanganan sampah, tetapi juga mendorong pemulihan lingkungan dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta maupun Bekasi.
“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Pramono.
Volume sampah Jakarta yang mencapai lebih dari 9.000 ton per hari menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan lingkungan Ibu Kota.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.
Langkah tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Berdasarkan laporan yang diterima Pramono, gerakan tersebut mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Selain menggalakkan pemilahan sampah, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang.
Pemerintah juga merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa pengurangan sampah yang masuk setiap hari perlu diikuti dengan penanganan timbunan sampah yang telah mengendap selama bertahun-tahun di Bantargebang.
“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” katanya.
Dalam perjanjian yang diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi juga mengatur mekanisme kompensasi terkait pengelolaan TPST Bantargebang.
Perhitungan kompensasi untuk 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, serta penyesuaian yang disepakati kedua pihak.
Adapun besaran kompensasi untuk periode 2028–2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.
Dana kompensasi tersebut diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta tahun berjalan untuk mendukung pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan, termasuk penanganan dampak sosial akibat operasional TPST Bantargebang.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat pengelolaan sampah melalui pemilahan dan pengembangan teknologi pengolahan.
Tri berharap kedua pemerintah daerah dapat mempercepat penanganan timbunan sampah lama melalui kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” ujar Tri.
