Aliansi.co,Jakarta – Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Satpel Dishub) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan melalui operasi cabut pentil (OCP), Jumat (30/10/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak enam sepeda motor dikenakan tindakan cabut pentil karena kedapatan parkir di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Dharmawangsa, Jalan Rajasa III, dan Jalan Wolter Monginsidi.
Kasatpel Dishub Kecamatan Kebayoran Baru Suryanta mengatakan, operasi penertiban merupakan bagian dari upaya menekan pelanggaran parkir liar sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas.
“Ada enam sepeda motor yang kena OCP,” kata Suryanta, Jumat (30/10/2026).
Selain operasi cabut pentil, petugas Dishub bersama Satpol PP juga menggelar operasi gabungan untuk menindak pelanggaran ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah mobil yang parkir di atas trotoar Jalan Wijaya.
Kendaraan roda empat itu terparkir menghalangi jalur pedestrian yang seharusnya digunakan pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
Namun, karena pengemudi berada di dalam kendaraan, petugas meminta agar mobil tersebut untuk dipindahkan dari atas trotoar.
“Ketepatan sopirnya ada di dalam mobil, makanya kita minta agar kendaraan dipindahkan dari trotoar,” ujarnya.
Suryanta menegaskan, kegiatan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum, khususnya trotoar, sebagai tempat parkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat yang hendak parkir kendaraan tetap memperhatikan kenyamanan pengguna jalan dan tidak parkir sembarangan,” tandasnya.
