Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memasang portal di lima titik akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari untuk mencegah maraknya aksi balap liar.
Penutupan akses jalan layang tersebut akan diberlakukan setiap akhir pekan mulai 14 November 2026.
Penutupan dilakukan setiap Sabtu dan Minggu dini hari, mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, pemasangan portal dilakukan menyusul banyaknya aksi balap liar di kawasan JLNT Antasari.
“Kita tutup dengan pemasangan portal karena banyak balap liar,” kata Bernad saat dihubungi, Senin (2/11/2026).
Menurut Bernad, pembangunan portal di lima titik akses sepanjang JLNT Antasari telah selesai dilakukan.
Seluruh fasilitas pembatas tersebut siap digunakan ketika kebijakan penutupan mulai diberlakukan.
“Penutupan mulai 14 November. Ini sebagai tindak lanjut usulan dan laporan masyarakat kepada kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rencana penutupan akses JLNT Antasari setiap akhir pekan terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial Pemkot Jakarta Selatan.
Bernad berharap, kebijakan penutupan tersebut dapat menekan aksi balap liar yang berpotensi memicu kecelakaan serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Ini (penutupan) demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Selatan melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa penutupan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat terkait aktivitas balap liar di jalan layang tersebut.
“Sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat sekaligus upaya mengantisipasi aksi balap liar di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Tiga Pilar (Pemkot Jaksel, Polri, TNI) melakukan penutupan akses jalan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tulis akun resmi Pemkot Jakarta Selatan.
Pemasangan pagar pembatas lalu lintas dilakukan di lima titik akses JLNT Antasari dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi di lapangan.
Pemkot Jakarta Selatan berharap kebijakan ini tidak hanya menekan aksi balap liar, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas dan mencegah gangguan keamanan lainnya di kawasan tersebut.
