Oleh: Sugiyanto (SGY) Emik
Pengamat Kebijakan Publik
Pada Rabu pagi, 4 November 2026, saya telah menulis artikel berjudul “NGERI! Presiden Saja Diduga Disadap, Bagaimana Nasib Rakyat? Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Diduga Melanggar Hukum Nasional dan Kovenan Internasional.
Apa Kata Dunia?” Artikel tersebut lebih menitikberatkan pada gambaran umum mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kali ini, saya ingin melanjutkan pembahasan dengan menelisik lebih jauh lima kemungkinan motif di balik dugaan tindakan tersebut. Pembahasan ini bertujuan mengungkap berbagai kemungkinan kepentingan dan pesan tersirat yang patut dicermati publik.
Lebih dari itu, penyidikan diharapkan tidak hanya mengungkap para pelaku, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.
Publik tentu bertanya-tanya: bagaimana mungkin ada oknum jenderal polisi yang diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia? Padahal, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berada di bawah Presiden, sedangkan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar dugaan penyadapan terhadap seorang pejabat negara. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut hubungan kelembagaan, integritas institusi kepolisian, serta keamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah para oknum tersebut tidak memperhitungkan risiko apabila tindakan mereka terbongkar? Bukankah mereka berpotensi ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan menghadapi konsekuensi pidana?
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada 3 November 2026, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Dugaan penyadapan yang berlangsung pada periode 2025–2026 tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil sadapan dan jejak aktivitas pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Dari sejumlah fakta awal tersebut, setidaknya terdapat lima kemungkinan motif yang menurut saya perlu didalami. Peristiwa ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.
Ada kemungkinan kepentingan yang lebih luas di baliknya, yang harus ditelusuri secara serius, menyeluruh, dan berdasarkan bukti hukum.
Pertama, mengumpulkan informasi strategis untuk memetakan kekuatan dan kelemahan pihak-pihak tertentu. Penyadapan terhadap sejumlah kelompok yang memiliki posisi strategis dapat mengindikasikan adanya kepentingan untuk memperoleh informasi sensitif.
Informasi komunikasi, hubungan personal, dinamika politik, hingga kepentingan bisnis dapat menjadi sumber informasi untuk memetakan kekuatan, kelemahan, serta langkah pihak-pihak yang menjadi sasaran.
Pertanyaan mendasarnya, apakah informasi tersebut sekadar dikumpulkan atau sejak awal memang dipersiapkan untuk kepentingan tertentu? Jika benar demikian, siapa yang membutuhkan informasi tersebut dan untuk tujuan apa?
Kedua, mempersiapkan kekuatan untuk menghadapi konfrontasi dengan pihak-pihak tertentu. Apakah ini pertanda akan terjadi Perang Baratayuda? Penguasaan informasi sensitif berpotensi menjadi modal strategis dalam menghadapi konflik kepentingan.
Apabila suatu saat terjadi benturan politik maupun kelembagaan, informasi hasil penyadapan dapat disalahgunakan sebagai senjata untuk menyerang, membuka persoalan tertentu, menekan, atau memengaruhi posisi pihak lain.
Jika informasi tersebut sampai dibuka kepada publik, dampaknya bukan hanya merugikan individu yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan politik, memperuncing konflik antarkelompok, bahkan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Dalam situasi seperti ini, bukan tidak mungkin pertarungan kepentingan berkembang semakin terbuka dan meluas. Lantas, apakah ini sekadar konflik kepentingan biasa atau justru menjadi awal dari sebuah Perang Baratayuda di panggung politik nasional? Tentu, kemungkinan tersebut masih harus diuji melalui fakta dan hasil penyidikan, bukan sekadar dibangun berdasarkan dugaan.
