Selasa, Mei 19, 2026

Usut Aliran Uang Korupsi Tukin, KPK Korek Pegawai Kementerian ESDM

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan mengusut aliran uang korupsi pembayaran tukin fiktif bagi pegawai Kementerian ESDM.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengorek keterangan dari tiga saksi pegawai Kementerian ESDM.

Ketiga pegawai berstatus PNS itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Usai 6,5 Jam Diperiksa, KPK Putuskan Tahan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Ketiga saksi yang telah diperiksa, yaitu Beni Arianto selaku PNS Kementerian ESDM; Priyo Andi Gularso selaku PNS Kementerian ESDM; dan Christa Handayani Pangaribowo selaku PNS Kementerian ESDM.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuan serta dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengajuan tukin fiktif dan dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dari tukin dimaksud,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga :  Kapolda Maluku Tegas, Anak Ketua DPRD Ambon yang Pukuli Remaja hingga Tewas Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sementara itu pada hari ini, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu Maria Febri Valentine selaku PNS Kementerian ESDM; Hendi selaku pensiunan PNS Kementerian ESDM; dan Teten Sudjatmika selaku swasta.

Sementara itu, Ali menyebut, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.

Ali mengatakan, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Heboh Ditangkap KPK, PKS Sebut Gubernur Maluku Utara Bukan Kadernya

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah.

Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, ‘operasional’, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...