Selasa, Mei 19, 2026

Sri Mulyani Alokasikan Anggaran Pengadaan Mobil Listrik buat Pejabat Eselon, Harga Per Unit Hampir Rp 1 Miliar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik dan motor listrik tahun 2024.

Kendaraan listrik ini diperuntukkan untuk pejabat eselon I dan II.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani mengalokasikan Rp 966,804 juta untuk mobil listrik bagi setiap pejabat eselon I.

Baca Juga :  DPRD Kaget Muncul Anggaran Rp 6,3 Miliar untuk Pengadaan Motor Listrik Dishub DKI

Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746,110 juta.

Selain itu, Sri Mulyani juga menganggarkan Rp 430,080 juta untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor.

Lalu juga ada pengadaan motor listrik senilai Rp 28 juta.

Anggaran tersebut masih belum termasuk ongkos kirim dan biaya pemasangan instalasi daya.

Baca Juga :  Menkeu Sri Mulyani Waspadai Ekonomi Global 2024 Masih Posisi Lemah

“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis PMK Nomor 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).

Disebutkan, pelaksanaan pengadaan motor dan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas.

Juga, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan pun mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Menkeu Sebut APBN 2024 Solid dan Surplus Rp 22,8 Triliun

Sri Mulyani juga mengalokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan dan operasional.

Anggaran biaya pemeliharaan untuk mobil listrik pejabat negara Rp 14.840.000 per tahun.

Kemudian, biaya perawatan mobil listrik tahunan untuk pejabat eselon I Rp 11.100.000 dan eselon II Rp 10.990.000.

Sedangkan untuk operasional kantor dan/atau lapangan Rp 10.460.000 per tahun, sementara motor listrik Rp 3.200.000 per tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...