Rabu, Agustus 19, 2026

Imbauan ESDM! Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat pengguna gas elpiji 3 kilogram (kg) agar mendaftarkan diri sebagai konsumen hingga batas waktu 31 Desember 2023.

Karena, mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 kg hanya diberikan kepada konsumen atau pengguna yang terdaftar.

“Mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji 3 kg hanya untuk pengguna yang telah terdata,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  Surat Edaran Menaker, THR Pekerja Swasta Harus Cair H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

“Bagi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.

Dia menerangkan pendaftaran bagi pengguna tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Langkah ini agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Baca Juga :  Target Perdagangan Baru, Jokowi Dorong Presiden Vietnam Perkuat Investasi di Indonesia

“Untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur atau pangkalan,” kata dia.

Tutuka menegaskan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia memastikan data konsumen pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina, akan terlindungi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga :  Jangan Terburu-buru Beli Kendaraan Bekas, Cek 3 Bagian BPKB Ini Sebelum Bayar

“Pemerintah juga telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...