Selasa, Mei 19, 2026

Imbauan ESDM! Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat pengguna gas elpiji 3 kilogram (kg) agar mendaftarkan diri sebagai konsumen hingga batas waktu 31 Desember 2023.

Karena, mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 kg hanya diberikan kepada konsumen atau pengguna yang terdaftar.

“Mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji 3 kg hanya untuk pengguna yang telah terdata,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  Usut Aliran Uang Korupsi Tukin, KPK Korek Pegawai Kementerian ESDM

“Bagi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.

Dia menerangkan pendaftaran bagi pengguna tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Langkah ini agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Baca Juga :  Ujung Tombak UU Kepailitan, Begini Pesan Wamenko Otto Hasibuan kepada Pengurus AKPI yang Baru  

“Untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur atau pangkalan,” kata dia.

Tutuka menegaskan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia memastikan data konsumen pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina, akan terlindungi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga :  Kerugian Negara Capai Rp 64 Miliar, Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM

“Pemerintah juga telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...