Sabtu, Juli 4, 2026

Imbauan ESDM! Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat pengguna gas elpiji 3 kilogram (kg) agar mendaftarkan diri sebagai konsumen hingga batas waktu 31 Desember 2023.

Karena, mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 kg hanya diberikan kepada konsumen atau pengguna yang terdaftar.

“Mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji 3 kg hanya untuk pengguna yang telah terdata,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  Wanti-wanti Siasat Penjajahan Ekonomi, Jokowi: Mulai Bakar Uang yang Penting Menguasai Data dan Perilaku

“Bagi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.

Dia menerangkan pendaftaran bagi pengguna tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Langkah ini agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Pasar Induk Terbesar di Indonesia, Di Kota Mana?

“Untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur atau pangkalan,” kata dia.

Tutuka menegaskan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia memastikan data konsumen pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina, akan terlindungi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga :  Kerugian Negara Capai Rp 64 Miliar, Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM

“Pemerintah juga telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...