Aliansi.co,Madiun- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya.
Pencopotan menyusul hasil tes urine Andi positif narkoba.
Andi Irfan dinyatakan positif narkoba setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati melakukan tes urine dadakan kepada seluruh jajarannya di kantor Kejati pada 12 Mei 2023 lalu.
Mia Amiati mengatakan, tes urine sengaja dilakukan mendadak usai kunjungan kerja komisi III DPR ke Kejati Jatim.
Dia mengutus pegawai yang bisa dipercaya untuk menghubungi Polda Jatim untuk melakukan tes urine terhadap 39 Kajari yang hadir.
“Jadi setelah acara kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat, dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sample rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi tidak ada yang tahu rencana tes urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan,” katanya kemarin (9/6/2023).
Dari hasil tes urine tersebut, akhirnya pada 16 Mei 2023 diketahui bahwa Kajari Kabupaten Madiun positif konsumsi narkotika dengan bahan aktif metamfetamina.
Atas temuan itu, Mia langsung melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga pada 8 Juni 2023 Andi dicopot dari jabatannya.
Kini Andi Irfan Syafruddin dimutasi ke Kejaksaan RI sebagai jaksa fungsional (nonjob).
“Untuk posisinya saat ini yang bersangkutan (Andi Irfan Syafruddin) sebagai Jaksa fungsional (nonjob) di Badiklat Kejaksaan RI,” jelasnya.
Sementara itu posisi Andi Irfan digantikan Plt Kajari Kabupaten Madiun Depan Saragih yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada bidang Pidsus Kejati Jatim. (ktb)