Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya.
Alhasil, balita ini teler semalaman.
Melly Pamela, ibu korban kepada wartawan menceritakan kronologis anaknya positif narkoba.
“Awalnya tetangga saya chat minta saya ke rumahnya untuk cabut uban. Di sana, anak saya haus, dan tuan rumah mengasih saya botol (air mineral) isinya sudah setengah airnya,” kata Melly.
Melly mengaku usai pulang dari rumah tetangga, anaknya tidak mengonsumsi apa-apa lagi.
“Tapi kok sudah jam 9 malam sampai jam 12 malam tidak mau tidur. Paginya saya menghubungi lagi teman saya, saya chat, mba ini air apa yang dikasih ke anak saya?” tanyanya.
Ditanya hal itu, tetangga Melly mengatakan bahwa air tersebut dibeli dari warung.
Namun Melly bingung karena kata tetangga lain, kondisinya bayinya seperti efek narkoba.
Kemudian keesokan harinya, Melly didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur memeriksakan bayinya ke RS Jiwa Samarinda.
“Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba),” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Dyah Lestari menuntut hukuman yang berat kepada orang yang diduga memberikan minum kepada sang anak.
“Ini korban masih kecil, masa depan anak terancam, organ-organnya akan terganggu. Ini masih terus diobservaso masih dikontrol lagi kesehatan anak seperti apa,” katanya.
Polisi telah menetapkan tetangga korban seorang perempuan berinisial ST (51) menjadi tersangka.
“Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada wartawan.
“ST memberikan minuman air mineral mengandung sabu saat bayi dan ibunya ke rumah ST untuk cabut rambut uban, ” sambungnya.