Aliansi.co, Bandung– Staf desa di Desa Banyusari, Kabupaten Bandung berinisial R membantah memaksa melakukan hubungan badan dengan wanita berinisial SR.
Dia menyebut justru SR yang menawarkan diri ketika datang mengurus dokumen kependudukan di kantor Desa Banyusari.
Diketahui R dilaporkan SR ke polisi karena diduga meminta syarat berhubungan badan sebagai pengganti uang Rp 1 juta untuk mengurus dokumen kependudukan KTP, KK, dan akta kelahiran.
R juga membantah meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk pengurusan dokumen.
Hal itu dikatakan R saat usai memberikan keterangan atas laporan SR di Polresta Bandung.
“Sebenarnya sih bukan seperti itu ceritanya, emang dia mau bikin KK dan dia chat sama saya nanya berapa biaya KK,” kata R kepada wartawan, kemarin (22/6/2023).
Karena saling kenal, R menyuruh SR langsung saja datang ke kantor Desa Banyusari untuk membuat dokumen kependudukan.
Bahkan, ia menjelaskan bahwa pengurusan dokumen tidak dikenakan pungutan.
“Enggak ada saya enggak nerima yang dari dia sepeser pun,” tutur dia.
Di sela obrolan pengurusan dokumen, SR sempat meminta dirinya untuk dicarikan lelaki karena sedang membutuhkan uang.
R mengaku langsung menawarkan diri kepada SR. Tawaran itu langsung disetujui SR.