Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang yang diduga dari hasil penipuan berkedok reseller iPhone saat menggeledah tempat tinggal Si Kembar Rihana dan Rihani.
Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Reza Mahendra mengatakan ada lebih dari 20 jenis barang yang disita dari dua lokasi yang sempat ditinggali oleh tersangka Si Kembar Rihana-Rihani.
Adapun lokasi penggeledahan dilakukan yakni di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” ucap Reza dalam keterangannya dikutip, Jumat (7/7/2023).
Reza menjelaskan hingga kini penyidik masih mendalami apakah uang hasil kejahatan Rihana dan Rihani digunakan juga untuk investasi atau trading lainnya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses penyitaannya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah ketua RW Si Kembar Rihana dan Rihani, di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7/2023).
Reza menuturkan, ketua RW kooperatif dan langsung menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
Reza mengatakan dari rumah RW itu ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan milik Rihana-Rihani, yakni sofa.
Ia menyebut Si Kembar pernah tinggal di Ciputat Timur.
Rihana-Rihani meninggalkan barang-barangnya di rumah yang mereka kontrak untuk meloloskan diri dari buruan polisi.
“Nah, barang-barang dia hasil kejahatan mau sofa, dan lainnya. Akhirnya diamankan. Kemarin pas ditangkap ditanya. Uang kejahatan dipakai apa saja. Kemudian dibeli lah barang-barang itu,” ujarnya.