Aliansi.co, Surabaya- Sebaiknya anda harus berpikir matang jika mengajukan utang ke bank dengan jaminan aset.
Karena, jika telat membayar cicilan, aset tersebut disita bank dan utang anda belum tentu lunas.
Kejadian tersebut dialami PT Nusapasific Island Investment.
Bermula PT Nusapasific Island Investment memiliki utang kredit usaha ratusan miliar ke salah satu bank swasta.
Pinjaman tersebut menggunakan jaminan aset lahan dan bangunan milik perusahaan yang berlokasi di Pulau Bali.
Cara pembayaran utang itu, dengan cara dicicil.
Dalam prosesnya, pembayaran utang yang dilakukan tidak berjalan sesuai rencana.
Beberapa kali perusahaan mengalami kendala dalam membayar cicilan, sehingga melewati jatuh tempo.
Pada akhirnya, pembayaran kredit berada pada kondisi macet.
Pihak bank kemudian memutuskan mengambil alih aset PT Nusapasific Island Investment yang dijadikan agunan.
Oleh bank, aset tersebut dilelang dan sudah terjual.
Sepemahaman perusahaan setelah aset tersebut dijual, berarti utang lunas.
Ternyata dugaan tersebut salah, pihak perusahaan masih tetap menerima tagihan dari bank.
Penyelesaian pelunasan utang ini berjalan alot hingga ke pengadilan.
Sampai-sampai PT Nusapasific Island Investment digugat oleh bank swasta tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan dalil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.
Pekan lalu, perkara tersebut disidang di Ruang Cakra dengan agenda pencocokan tagihan dari pihak bank dan catatan pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan.