Senin, Juni 16, 2025

Alotnya Perkara Kredit Macet di PN Surabaya, Agunan Sudah Dilelang tapi Tagihan Bank Jalan Terus

WIB

Aliansi.co, Surabaya- Sebaiknya anda harus berpikir matang jika mengajukan utang ke bank dengan jaminan aset.

Karena, jika telat membayar cicilan, aset tersebut disita bank dan utang anda belum tentu lunas.

Kejadian tersebut dialami PT Nusapasific Island Investment.

Bermula PT Nusapasific Island Investment memiliki utang kredit usaha ratusan miliar ke salah satu bank swasta.

Pinjaman tersebut menggunakan jaminan aset lahan dan bangunan milik perusahaan yang berlokasi di Pulau Bali.

Baca Juga :  Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Cara pembayaran utang itu, dengan cara dicicil.

Dalam prosesnya, pembayaran utang yang dilakukan tidak berjalan sesuai rencana.

Beberapa kali perusahaan mengalami kendala dalam membayar cicilan, sehingga melewati jatuh tempo.

Pada akhirnya, pembayaran kredit berada pada kondisi macet.

Pihak bank kemudian memutuskan mengambil alih aset PT Nusapasific Island Investment yang dijadikan agunan.

Oleh bank, aset tersebut dilelang dan sudah terjual.

Baca Juga :  Motor Bonceng Tiga Adu Kambing dengan Mobil, 2 Orang Tewas

Sepemahaman perusahaan setelah aset tersebut dijual, berarti utang lunas.

Ternyata dugaan tersebut salah, pihak perusahaan masih tetap menerima tagihan dari bank.

Penyelesaian pelunasan utang ini berjalan alot hingga ke pengadilan.

Sampai-sampai PT Nusapasific Island Investment digugat oleh bank swasta tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan dalil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Baca Juga :  Massa Pendukung Ganjar Bentrok di Magelang, Begini Awal Kronologisnya

Pekan lalu, perkara tersebut disidang di Ruang Cakra dengan agenda pencocokan tagihan dari pihak bank dan catatan pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...